Keongyang dibahas di sini adalah keong yang umumnya hidup di sawah atau sungai dan sudah biasa dikonsumsi di beberapa daerah. Di banyak daerah menyebutnya kreco. Tentang keong ini tidak ada dalil khusus dari al-Qur'an maupun Hadits yang menyatakan halal maupun haram dimakan. Ada beberapa kaidah yang dapat dijadikan sebagai pedoman.
Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hewan yang haram dimakan menurut islam. Semoga dengan pembahasan singkat ini, kita jadi lebih mengenal hewan-hewan apa saja yang diharamkan oleh menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan hewan-hewan yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam. Allah Ta’ala berfirmanهُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِيالْأَرْضِ جَمِيعًا البقرة29“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu “Namun, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja. Perhatikanlah firman-Nyaيَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّافِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِإِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ البقرة168“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”Bahkan termasuk diantara khasa’is kekhususan/karakteristik dienul islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam adalah menghalalkan bagi ummatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang لَهُمُ الطَّيِّبَاتِوَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ الأعراف157“Dan menghalalkan bagi mereka segalayang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”Sekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi HaramHewan-hewan yang diharamkan oleh syara’Hewan haram menurut islam dari Nash Al-Qur’anul KarimHewan haram menurut islam dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamSekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi HaramPara Ulama telah menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan minuman ialah disebabkan karena salah satu atau lebih dari 5 sebab berikutApabila membahayakanApabila memabukkanApabila mengandung najisApabila dianggap jorok/menyelisihi tabi’at yang salimahApabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syari’ yang diharamkan oleh syara’Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu wa Ta’ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya. Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata “Sami’na Wa Atha’na” kami mendengar dan kami ta’at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta beberapa hewan haram menurut islam, baik itu menurut Al-Qur’anul Karim ataupun Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa haram menurut islam dari Nash Al-Qur’anul KarimBangkai Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari’at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup. Yang dikecualikan dihalalkan dari bangkai adalah bangkai belalang dan ikan/hewan babi Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang yang disembelih dengan selain nama yang disembelih untuk selain Allah. Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan jenis hewan tersebut tercakup dalam firman Allah Ta’alaحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِالمائدة3“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewanyang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.”Hewan haram menurut islam dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamHewan yang diharamkan di dalam hadits-hadits Nabi antara lain1. Keledai jinak Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu anhuma disebutkanأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak”Muttafaqun Alaih. 2. Segala hewan yang bertaring Abu Tsa’labah Radhiyallohu anhu berkataنَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ“Nabi Shalallahu alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas”Muttafaqun Alaih. 3. Segala jenis burung yang bercakar tajam/burung pemangsaعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِNabi Shalallahu alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” HR. Muslim. 4. Jallaalah Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar Radhiyallohu anhuma berkataنَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا“Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang memakandaging jalalah dan meminum susunya” HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah. Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 Tikus6. Kalajengking7. Burung gagak8. Burung elang/rajawali9. Anjing galak الْكَلْبُ الْعَقُورُ Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al-Kalbul Aquur, Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “Al-Kalbul Aquur” adalah anjing itu sendiri anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfa’atkan untuk menjaga kebun/berburu dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya. Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis “Al-Kalbul Aquur” sebagaimana hal ini dikutip oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani dalam Ular11. Cicak/tokek Keharaman hewan-hewan tersebut no. 5-11 dikarenakan Rasulullah Shalallahu alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah “Setiap binatang yang syari’at memerintahkan kita untuk membunuhnya”.Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak الْكَلْبُ الْعَقُورُ terdapat dalam hadits Aisyah, beliau Radhiyallahuanha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabdaخَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ أخرجه البخاري و مسلم“Lima hewan fasiq pengganggu yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” Muslim Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabdaخَمْسٌفَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُالأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا“Lima hewan fasiq pengganggu yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal selaintanah haram maupun ditanah haram, yaitu ular, kalajengking, burung gagak, anjing galak, burung elang” HR. MuslimBegitu pula tentang cicak/tokek الْوَزَغ, cicak/tokek termasuk “fawasiq” yang Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kita شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ »Dari Ummu Syarik Radhiyallohu ’anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim Alaihissalam” hadits lain Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam mengabarkan pahala yang banyak/keutamaan dalam membunuh وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِىالثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ“Barangsiapayang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan, dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagi” 12. Semut13. Lebah14. Burung Hud-hud15. Burung Shuradعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ“Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata “Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” 16. Katakعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارميAbu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu anhu berkata “seorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katak” Ibnu Majah, Ad-Darimi. Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas dikarenakan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya saja haram, maka dengan cara apa kita hendak memakannya?Selain hewan-hewan diatas para ulama memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaituSetiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan النجاساتوالخبائث.Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara binatang halal dan binatang haram تولدبين مأكول وغيره.Setiap serangga yang catatan ringkas ini memberi faedah dan pengetahuan kepada kita seputar keharaman hewan-hewan menurut syari’at Islam yang agung, penuh berkah dan hikmah ini. Wallohu A’ juga Angka Keramat—Maraji’Shahih Fiqh Sunnah; Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid Salim; Maktabah Baari Syarah Shahihil Bukhari; Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani; Darul Syarah Shahih Muslim; Al-Imam Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafi’I; Daar Ihyaa’ut Hayawaan Al-Kubra; Syaikh Abul Baqaa Ad-Damiri Asy-Syafi’i; Darul Kutub Al-Ilmiyyah.—Penulis Abu Hatim Abdul Mughni, BA. Artikel
Kemudiansalah seorang isteri Nabi Shallallahu'alaihi wasallam memanggil mereka seraya berkata, 'Itu daging Biawak dhab'. Mereka pun berhenti makan. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: " Makanlah, karena karena daging itu halal atau beliau bersabda: "tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah
Dalam ilmu biologi, keong adalah sejenis hewan lunak bercangkang yang termasuk dalam kelas Gastropoda. Hewan Moluska ini ada yang hidup di darat, laut, dan air tawar. Ada banyak jenis keong namun keong yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia khususnya daerah Jawa dan Sumatra adalah keong air tawar atau keong tutut yang hidup di berbagai jenis habitat seperti sungai, sawah, danau, kolam, rawa yang berair tenang maupun bahasa Arab, keong disebut juga dengan Halzun. Ada dua jenis Halzun yaitu halzun darat atau biasa disebut dengan bekicot dan halzun air atau halzun laut. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum memakan bekicot atau halzun darat adalah haram karena termasuk hasyarat yang memang haram untuk menurut Imam Malik, mengonsumsi bekicot adalah halal hukumnya karena bekicot dipandang seperti belalang jarrad sehingga halal dimakan. Sementara itu, Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata,“Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir. Lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.”Fatawa Al IslamBaca juga Cara Makan RasulullahAkibat Makan Makanan HaramMakanan Haram Menurut IslamMakanan HalalHukum Membuang Sisa Makanan dalam IslamBagaimana Hukum Makan Keong dalam Islam?Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa keong yang banyak dikonsumsi manusia adalah keong yang hidup di berbagai jenis habitat seperti sungai, sawah, danau, kolam, rawa yang berair tenang maupun deras. Dan hukum mengonsumsi keong jenis ini adalah halal karena hukum terhadap binatang jenis ini termasuk hukum keumuman binatang buruan laut yang halal untuk dimakan. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an yang artinya,“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu menangkap hewan buruan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan kembali.”QS. Al Maidah 96Menurut Tafsir Al Qur’an Hidayatul Insan, yang dimaksud dengan hewan buruan laut adalah hewan yang tidak hidup kecuali di air seperti ikan, berbeda dengan hewan yang hidup di air dan di darat seperti kepiting. Maksud ayat ini adalah hewan buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya adalah halal. Termasuk dalam pengertian laut di sini adalah sungai, danau, kolam, dan Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia mengatakan,“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?”. Rasulullah hslallallahu alaihi wasallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.”HR. Abu Daud, An Nasai, dan At Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.”HR. Ibnu Majah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadtis ini shahihBaca jugaLarangan Meniup Makanan Dalam IslamHukum Makan Sambil BersandarManfaat Makan Tiga Jari Menurut IslamHukum Memakan Makanan NatalHukum Makan Minum dengan Tangan KiriSementara itu, seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yaitu Syuraih berkata,“Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih artinya halal.”Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahih BukhariDari ulasan di atas, disimpulkan bahwa hukum makan keong dalam Islam adalah halal karena keong termasuk hewan yang dapat hidup di air sehingga halal untuk dimakan. Bagi yang telah terbiasa makan keong tutut maka hal ini tidak menjadi perlu diperhatikan pula bahwa selain keong merupakan hewan berprotein tinggi, keong juga memiliki potensi menjadi inang atau tempat hidup bagi cacing Trematoda yang dapat menyebabkan penyakit samping itu, racun yang dikandungnya juga berpotensi mengganggu kesehatan. Oleh karena itu, sepanjang belum ada dalil yang mengharamkan mengonsumsi keong maka keong halal untuk dimakan. Demikianlah ulasan singkat tentang hukum makan keong dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Bekicotadalah jenis hewan yang hidup hasyarat yakni hewan melata. Berdasarkan dalil dan rujukan mayoritas kaum ulama Fikih, hewan itu jelas haram. Sedangkan tutut (Keong/ Bellamya Javanica / Viviparus Javanica) adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air.
Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini? Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1] yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air disebut keong digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini. Hukum Bekicot Darat Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot hewan kecil yang hidup di darat. Jumhur mayoritas ulama mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ 9 16 berkata, في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال “Dalam madzhab ulama dan madzhab kami Syafi’iyah, hukum hasyarot seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud Azh Zhohiri. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.” Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى حرمت عليكم الميتة ؛ وقوله تعالى إلا ما ذكيتم ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة فلا سبيل إلى أكله فهو حرام ؛ “Tidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarot lainnya seperti cecak, kumbang, semut, lebah, lalat, seluruh cacing, kutu, dan nyamuk karena Allah Ta’ala berfriman yang artinya, “Kecuali yang kalian bisa menyembelihnya”. Dalil menunjukkan bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan atau di dada. Sedangkan yang tidak mampu disembelih, maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini dihukumi haram.” Al Muhalla, 7 405 Sedangkan ulama Malikiyah tidak menyaratkan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui proses penyembelihan. Mereka menjadikan hukum hasyarot sebagaimana belalang, cukup penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut bismillah’. Al Mudawanah, 1 542 Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun bekicot yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3 110 Hukum Bekicot Air Keong Bekicot air keong termasuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan halalnya hewan air. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan yang berasal dari air.” QS. Al Maidah 96. Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” Fathul Qodir, 2 361, Asy Syamilah. Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 5 365. Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Syuraih –sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam– berkata, كُلُّ شَىْءٍ فِى الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ “Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih artinya halal.” Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya Syaikh Sholeh Al Munajjid [2] hafizhohullah berkata, جواز أكل الحلزون بنوعيه البري والبحري ، ولو طبخ حيّاً فلا حرج ؛ لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج الدم منه ؛ ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه . “Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan yang berasal dari air.” Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855 Kesimpulan penulis adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot karena tidak memiliki darah yang mengalir adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan bismillah’. Adapun keong mas sama dengan hukum bahasan di atas, terserah keong mas tersebut hidup di darat atau di air, atau dua-duanya. Bagi yang merasa jijik dengan makanan ini, silakan tidak memakannya. Yang kami bahas di sini adalah halal ataukah tidak hewan ini. Adapun yang tidak menyukai, yah monggo silakan. Kami pun tidak memerintahkan untuk menyantap makanan ini. Kami berpedoman pada hukum asal makanan itu halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya atau tidak ada alasan untuk mengharamkan. Adapun menjijikkan itu bersifat relatif, kadang satu orang dan lainnya berbeda. Sedangkan jika bekicot atau keong memiliki racun sehingga berbahaya ketika dimakan, maka dari sisi ini diharamkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wallahu a’lam. Maktabah Jaliyat, Bathah, Riyadh KSA, 21 Muharram 1433 H Baca Juga Apakah Monyet Halal? Halalkah Belalang? [1] Lihat Al Mathla’ ala Abwabil Fiqh, 228 [2] Syaikh Sholeh Al Munajjid adalah da’i di kota Dammam, KSA. Beliau lama berguru dengan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, mufti dan ketua Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Beliau memiliki website tanya jawab islam
HCSB You are to take with you seven pairs, a male and its female, of all the clean animals, and two of the animals that are not clean, a male and its female, AYT: Bawalah tujuh pasang binatang yang halal, jantan dan betinanya, dan sepasang dari setiap jenis binatang yang haram jantan dan betinanya, TB: Dari segala binatang yang tidak haram haruslah kauambil tujuh pasang, jantan dan betinanya
Oleh Dr. Maulana Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat; dan Sholahudin Al-Aiyub, Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa Dalam kaidah Syariah hukum Islam, sejatinya ketentuan halal atau haram itu merupakan hak prerogatif Allah dan Rasul-Nya, yang disebutkan di dalam Al-Quran dan/atau Al-Hadits. Orang tidak boleh menetapkan sesuatu itu halal atau haram, tanpa merujuk pada ayat-ayat Al-Quran dan/atau Hadits Nabi saw. Perhatikanlah makna ayat yang tegas menyatakan, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” An-Nahl, 16 116. Sedangkan ketentuan dalam Hadits Nabi saw adalah sesuai dengan penetapan ayat “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” Al-Hasyr, 59 7. Selanjutnya, dalam aspek bahan konsumsi, Al-Quran dan Al-Hadits menjelaskan bahwa yang haram itu sudah tertentu, dan jumlah serta jenisnya sangat sedikit. Selebihnya dari yang ditetapkan haram itu, yang jumlah dan jenisnya jauh lebih banyak, adalah halal untuk konsumsi umat manusia “Dia-lah Allâh, yang menjadikan segala yang ada di bumi halal untuk kamu sekalian.” Al-Baqarah, 2 29. Termasuk diantaranya adalah hewan Keong Sawah Pila ampullacea ini. Karena, tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih, atau eksplisit, bahwa hewan ini haram dikonsumsi. Apalagi, Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut “Tutut” itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat. Ia bukan jenis hewan Barma’iyyun, ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maa’un bermakna air; atau hewan yang hidup di dua alam. Pada prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi saw. Diantaranya, ayat yang menyebutkan, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” QS. Al-Maidah, 5 96. Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian “al-bahru al-maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir. Sedangkan Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. Abu Dawud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Secara umum, Keong sawah juga tidak mengandung unsur Khobaits, atau lebih spesifik lagi unsur Istiqdzar, hal yang dianggap menjijikkan. Berbeda dengan siput atau bekicot, jenis keong juga, yang hidup di darat, dan ada yang menyatakannya menjijikkan, bahkan mengandung zat racun yang berbahaya bila dikonsumsi. Namun pendapat bahwa bekicot itu menjijikkan juga sebagai Lil-Ihthiyati, untuk kehati-hatian. Masalah menjijikkan itu sendiri dihukumi haram, merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i. Sedangkan tiga Imam Madzhab yang lain, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hanbali, menyatakan, menjijikkan itu tidak merupakan faktor yang menyebabkannya menjadi haram. Selanjutnya, pendapat yang menyatakan hewan yang hidup di dua alam itu sebagai hewan yang haram dikonsumsi, juga merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan dalam Madzhab Hanafi dan Maliki tidak mengharamkannya. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, hewan meskipun dianggap hidup di dua alam, namun ia tetap dihukumi satu dengan melihat kondisi faktualnya. Kalau hewan itu lebih banyak hidup dan berkembang biak di air, sebagai indikatornya, maka dihukumi sebagai hewan air. Tapi kalau lebih banyak hidup dan berkembang biak di darat, maka ia dihukumi sebagai hewat daratan. Maka sebagai kesimpulannya, menurut pendapat dalam Madzhab Syafi’i yang terkenal lebih ketat saja, mengkonsumsi Keong Sawah itu hukumnya halal. Demikian pula pendapat jumhur mayoritas ulama dan Imam madzhab yang lain. Adapun bahasan tentang kandungan gizinya, maka dipersilakan untuk mengkonsultasikannya dengan pakar ahli gizi. Wallahu a’lam.
..(Nabi itu) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." [QS. al-'Araf: 157] Adapun kerang atau keong dan yang semacamnya maka boleh dimakan dan dikonsumsi. Binatang tersebut masuk dalam kategori binatang laut, sehingga tergolong dalam firman Allah Ta'ala:
Home » Semua Hewan » Moluska » 10 Jenis Keong Air Tawar Terbaik untuk Dipelihara di Akuarium Jenis Keong Air Tawar. Keong air tawar dapat menjadi bagian penting dari akuarium Anda. Bukan hanya karena mereka dapat menjaga air dan akuarium tetap bersih, tapi mereka juga sangat memanjakan mata. Beberapa dari mereka cantik dan juga menunjukkan perilaku yang sangat menarik. Beberapa penggemar akuarium berselisih apakah keong akuatik cocok untuk dipelihara di akuarium atau tidak. Faktanya, jika dipelihara dalam jumlah yang tepat, keong bisa menjadi piaraan yang menyenangkan. Keong dapat memasuki akuarium Anda dengan sengaja atau tidak; kadang-kadang mereka dapat menyelinap ke dalam akuarium bersama ikan lain karena mereka terjebak dalam jaring bersama ikan atau bersama tanaman yang dimasukkan ke dalam akuarium. Tapi banyak pula aquarist yang sengaja membeli keong akuatik hias untuk akuarium mereka. Ada banyak jenis keong air tawar yang bisa Anda masukkan ke akuarium. Ketika Anda memilih keong air tawar, ada beberapa faktor penting untuk memilih jenis keong yang tepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis keong akuarium air tawar terbaik. 1. Nerite Snail2. Ramshorn Snail3. Mystery Snail4. Lava Snail5. Rabbit Snail6. Tower Cap Snail7. Horned Armor Snail8. Malaysian Trumpet Snail9. Assassin Snail10. Japanese Trapdoor SnailPerawatan keong akuatik 1. Nerite Snail Keong nerite bisa menjadi teman terbaik untuk pemula. Mereka cocok untuk orang-orang yang baru mengenal hobi akuarium karena mereka mudah dirawat. Mereka sangat efektif jika Anda memiliki ganggang dan kotoran ikan yang ingin Anda singkirkan. Alasan yang membuat mereka cocok untuk pemula adalah bahwa mereka sangat mudah dikendalikan reproduksinya. Misalnya, Anda dapat membiakkan keong nerite sebanyak yang Anda inginkan karena mereka membutuhkan pasangan untuk bereproduksi, tidak seperti beberapa spesies keong lainnya. Kelebihan lain dari keong nerite adalah bahwa mereka sangat ramah dan akur dengan dengan ikan, udang, atau binatang lain di akuarium Anda. Sangat menarik untuk mengamati perilaku mereka karena mereka cenderung banyak bergerak, terutama pada dinding akuarium di mana ganggang tumbuh. Mereka juga sangat menyenangkan untuk dilihat dengan garis-garis unik pada cangkang. Satu hal yang perlu Anda perhatikan adalah harus ada cukup kalsium di dalam akuarium. Jadi, jika Anda seorang pemula atau penghobi akuarium tingkat lanjut, keong nerite adalah salah satu spesies keong terbaik untuk dipelihara di akuarium Anda. 2. Ramshorn Snail Namanya mendeskripsikan keong ini, yaitu cangkangnya terlihat seperti tanduk domba jantan ram. Ada banyak subspesies keong ramshorn; Anda dapat menemukan mereka berwarna hitam dan merah. Mereka sangat cantik dengan cangkang spiral bergaris-garis hitam. Tidak hanya itu, keong ini juga sangat efektif membersihkan ganggang, bangkai, daun busuk -apa pun yang ingin Anda singkirkan dari akuarium. Beberapa orang benar-benar memelihara keong ramshorn sebagai hewan peliharaan. Lalu apa kekurangannya? Keong ramshorn dapat berkembang biak pada tingkat yang tidak terkendali sekali mereka dimasukkan ke akuarium. Mereka dapat bereproduksi tanpa pasangan, sehingga Anda tidak akan dapat mengontrolnya. Anda sebaiknya mencegah agar itu tidak terjadi. Jangan terlalu banyak memberi mereka makan sehingga populasi keong menjadi besar. Jika gagal, Anda sebaiknya membuang beberapa ekor. 3. Mystery Snail Ada banyak subspesies keong misteri, tergantung pada warna cangkangnya. Ada keong misteri biru, emas, hitam, dan ungu. Intinya, mereka semua sama. Mereka secara efektif akan membersihkan akuarium Anda seperti jenis keong lainnya. Mereka sangat damai dan dapat hidup bersama dengan hewan akuatik lainnya di akuarium, tetapi mereka akan bersembunyi di cangkangnya jika ada spesies ikan agresif. Itulah sebabnya Anda harus mempertimbangkan jenis ikan yang akan Anda pelihara bersama keong misteri; pastikan mereka juga bertemperamen damai. Mereka hidup hingga satu tahun dan sangat mudah beradaptasi. Keong ini cocok dalam akuarium yang cukup bervegetasi, tetapi mereka akan beradaptasi dengan keadaan mereka. Mereka adalah herbivora. Sedangkan untuk ukuran akuarium, keong misteri dapat dimasukkan ke dalam akuarium 20 liter dan bahkan yang lebih besar, terutama jika Anda ingin memasukkan banyak keong misteri. 4. Lava Snail Keong lava juga disebut black devil snail adalah spesies keong yang sangat menarik. Mereka adalah salah satu jenis keong yang paling populer. Penampilan luarnya sangat tidak biasa dan mengancam, tetapi di dalam keong lava adalah makhluk yang damai. Mereka memiliki tubuh hitam dan cangkang hitam panjang, yang terkadang berwarna oranye. Mereka adalah keong yang cukup besar karena dapat tumbuh hingga 9 cm. Itulah sebabnya mereka akan cocok hidup di akuarium 40 liter. Mereka lebih suka tinggal di akuarium bersubstrat sehingga mereka bisa mengubur diri ke dalamnya. Keong ini juga cenderung banyak bergerak, jadi jaga siklus air dan rajin-rajinlah membersihkannya. Keong lava adalah pembersih yang sangat hebat. Mereka akan memakan apa saja mulai dari ganggang hingga sisa makanan ikan. Anda perlu ingat bahwa keong ini juga akan memakan tanaman hidup, jadi pertimbangkan hal itu sebelum Anda membeli keong lava. 5. Rabbit Snail Keong kelinci, juga disebut keong gajah, adalah hewan kecil yang sangat damai. Mereka adalah tambahan yang sangat bagus untuk akuarium apa pun dan tidak akan mengganggu hewan lain di dalam akuarium. Mereka paling aktif di sepanjang hari dan masih bisa aktif di malam hari juga. Secara keseluruhan, mereka adalah makhluk yang sangat aktif. Keong ini lebih suka tinggal di lingkungan dengan substrat, tetapi mereka juga bisa beradaptasi dan hidup di lingkungan yang lain. Ukurannya bisa berkisar antara 6-12 cm, tergantung pada subspesiesnya. Ukuran akuarium optimal adalah 20-40 liter. Keong kelinci terlihat sangat menarik karena memiliki wajah yang mirip kelinci dan dapat bertahan 1 hingga 3 tahun. Seperti disebutkan di atas, mereka sangat mudah beradaptasi sehingga cukup mudah dipelihara; mereka dapat menangani pH air dari 7 hingga Seperti spesies keong lainnya, mereka akan membersihkan akuarium dari ganggang dan hal-hal lain yang tidak Anda inginkan di sana. Satu kelebihan keong kelinci adalah mereka tidak terlalu banyak bereproduksi, jadi jelas merupakan pilihan yang baik. 6. Tower Cap Snail Jika Anda mencari keong lain yang mudah dipelihara untuk akuarium Anda, tidak perlu mencari yang lain selain keong tower cap atau Brotia herculea. Mereka adalah keong 10 cm sehingga cukup besar dan cocok diberi nama Hercules. Keong ini tidak memakan alga, tetapi mereka akan memakan benda mati lainnya dan benda-benda busuk di akuarium. Karena ukurannya, keong ini lebih cocok untuk akuarium yang relatif lebih besar dari 40 liter. Mereka adalah keong livebearer melahirkan anak dan akan bereproduksi dengan sangat cepat. Membedakan pejantan dari betina sebenarnya mustahil, jadi penting bagi Anda untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah Brotia herculea kelebihan populasi dan menyebabkan lebih banyak masalah. Cegah pemberian makanan berlebih dan ambil tindakan yang drastis jika keong ini sudah terlalu banyak. Tetapi sifat damai Brotia herculean dan kemudahan perawatannya menjadikannya pilihan yang populer jika Anda mencari keong untuk akuarium air tawar Anda. 7. Horned Armor Snail Keong Brotia pagodula ini memiliki penampilan yang sangat menarik mereka memiliki cangkang runcing dalam warna kekuningan, itulah sebabnya mereka direkoemndasikan jika Anda ingin membuat akuarium Anda lebih berwarna. Mereka tumbuh setidaknya 2,5 cm, tidak sebesar brotia herculean. Mereka dapat dipelihara dalam akuarium 20 liter. Yang membuat spesies ini menarik adalah fakta bahwa Brotia pagodula merupakan jenis yang sangat langka. Mereka berasal dari Thailand, tetapi Anda jarang menjumpainya di pasaran. Seperti banyak spesies keong lainnya, mereka sangat damai dan akan hidup bersama dengan hewan lain serta merupakan pembersih yang sangat efektif. Selain ganggang dan kotoran lainnya, keong ini akan memakan pelet dan makanan kering dan bahkan sayuran masak. Singkatnya, Brodia pagodula adalah jenis yang menarik yang harus Anda pertimbangkan untuk akuarium Anda. 8. Malaysian Trumpet Snail Selain keong nerite, spesies ini adalah salah satu jenis keong hias paling umum yang bisa Anda temui. Kelebihan keong terompet adalah mereka mudah dicari, sangat pandai membersihkan akuarium, dan mudah dirawat. Ini adalah keong yang dianggap sangat baik untuk pemula. Karena berukuran cukup kecil, mereka dapat hidup di akuarium yang lebih kecil. Mereka bisa hidup selama sekitar satu tahun. Sayangnya banyak orang menganggap keong terompet sebagai hama karena mereka bisa menyebar dengan sangat cepat dan menjadi gangguan. Jadi pastikan Anda tidak memberi mereka terlalu banyak makanan atau Anda akan memiliki sekeluarga besar keong terompet Malaysia. Karena alasan inilah banyak orang lebih menyukai keong nerite. 9. Assassin Snail Jenis keong berikutnya dalam daftar ini adalah yang paling menarik, tetapi Anda mungkin perlu memasukkannya ke dalam akuarium secara hati-hati. Karena sesuai namanya, keong assassin alias keong pembunuh akan memburu dan memangsa keong lainnya di akuarium. Keong Assassin bagus untuk membantu Anda menyingkirkan keong yang tidak diinginkan di akuarium Anda. Mereka tidak akan makan ganggang, kotoran ikan, atau ikan itu sendiri, sehingga mereka hanya akan bermanfaat jika Anda ingin membasmi keong. Keong ini sebenarnya sangat cantik; Anda perlu memiliki beberapa ekor keong pembunuh di akuarium Anda untuk menjaga populasi keong tetap terkendali. 10. Japanese Trapdoor Snail Keong Japanese trapdoor adalah salah satu jenis keong yang mempesona. Penampilan mereka unik; mereka memiliki cangkang bundar berwarna oranye atau kuning dan tubuh kecil dengan dua “antenna†di kepala. Mereka sangat mudah dirawat dan mudah beradaptasi. Mereka dapat hidup di perairan dengan pH netral, tetapi juga bisa beradaptasi dengan kondisi lain. Ukurannya relatif kecil dan itulah sebabnya mereka sempurna untuk akuarium kecil. Mereka tumbuh sekitar 2 cm dan bisa hidup selama satu tahun, tetapi beberapa ekor juga hidup selama 5 tahun. Hati-hati karena mereka bisa terperangkap dalam filter Anda. Keong Japanese trapdoor suka berkeliaran di sekitar akuarium dan akan secara aktif mencari kotoran dan ganggang. Kadang-kadang mereka memakan tanaman hidup, tetapi itu tidak sering terjadi. Satu keunggulan keong Japanese trapdoor adalah mereka tidak beranak pinak sebanyak keong lainnya. Mereka akan menjadi tambahan yang baik untuk akuarium air tawar kecil. Perawatan keong akuatik Setelah Anda membeli keong untuk akuarium Anda, penting agar Anda memelihara akuarium agar cocok untuk keong dan hewan lain di dalamnya. Hal pertama yang perlu Anda perhatikan adalah kualitas air. Pastikan memiliki cukup mineral untuk menjaga keong tetap sehat. Juga, cobalah untuk menjaga pH air mendekati netral. Pilih teman yang baik dan damai yang akan cocok dengan keong. Pastikan pula Anda memasukkan media yang tepat ke dalam akuarium. Jangan memasukkan terlalu banyak ikan yang akan memangsa keong atau keong Anda akan habis.
FisikKeong dari seekor kol atau keong air tawar/laut yang membeku. Bila melihat pada Wujud kol buntet maka amat mirip dengan cangkang keong tapi tidak punya rongga, secara normal batu ini banyak ditemukan di tepi laut bersama dengan berbagai wujud dan warna. Serta banyak corak dan ukuran keong buntet pelarisan yang bisa saja anda temui.
Jakarta - Dalam Islam, mengenai makanan ada aturan dalam mengkonsumsinya memiliki aturan yang jelas seperti apakah makanan itu halal atau yang diharamkan ataupun juga yang halal, namun tidak baik gizinya Ghaira Thaiyibat seperti makanan yang halal namun terbuat dengan bahan campuran yang membahayakan, yang halal namun sudah kadaluarsa atau busuk, dan yang halal namun mengkonsumsinya dengan berlebihan atau dapat membuat mudharat bagi orang yang terkena penyakit tertentu, jika mengkonsumsinya. Di antaranya sebagamana Allah SWT berfirman dibawah iniيَاأَيُّهاَ النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ {البقرة 168}Artinya "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." QS. Al-Baqarah 168.يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا للهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ {البقرة 172}Artinya "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik bergizi dan halal yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." QS. Al-Baqarah 172.Mengenai Keong Tutut atau keong yang hidup di sungai atau di sawah tidak dapat disamakan dengan Bekicot. Masih dijumpai di berbagai daerah di Indonesia yang gemar mengkonsumsi Bekicot. Bekicot sudah jelas keharamannya, karena menjijikkan, berlendir dan memiliki zat yang mengandung racun dan hewan ini sepakat para ulama melarang dalam istilah Arab biasa dikenal dengan nama halzun. Hewan ini oleh para ulama dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan mustakhbas, sehingga termasuk hewan yang tidak halal alias demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra,الحلزون عود في جوف أنبوبة حجرية يوجد في سواحل البحار وشطوط الأنهار. وهذه الدودة تخرج بنصف بدنها من جوف تلك الأنبوبة الصدفية، وتمشي يمنة ويسرة تطلب مادة تغتذي بها فإذا أحست بلين ورطوبة انبسطت إليها، وإذا أحست بخشونة أو صلابة انقبضت وغاصت في جوف الأنبوبة الصدفية، حذراً من المؤذي لجسمها، وإذا انسابت جرت بيتها التحريم لاستخباثه. وقد قال الرافعي في السرطان أنه يحرم لما فيه من الضرر لأنه داخل في عموم تحريم الصدف. وسيأتي الكلام عليه في باب السين المهملة“Halzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan. Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu. Dan ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk kedalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan menurut orang Arab.” Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234.Pendapat di atas merupakan pandangan dalam mazhab Syafi’i, seperti halnya yang dianut oleh mayoritas Muslim di Indonesia. Sedangkan ketika menelisik status daging bekicot dengan berpijak pada mazhab lain, rupanya masih terdapat ulama yang berpandangan bahwa bekicot bukanlah hal yang diharamkan, misalnya seperti dalam pendapat Imam Malik seperti yang dikutip dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra,ولقد سئل مالك عن شئ يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل قال أراه مثل الجراد ما أخذ منه حيا فسلق أو شوي فلا أرى باكله بأسا وما وجد منه ميتا فلا يؤكل“Imam Malik pernah ditanya tentang hewan yang ditemukan di tanah Maghrib Maroko biasa disebut dengan halzun. Hewan ini biasa berada di hutan belantara dan bergantungan pada pepohonan. Apakah hewan ini dapat dimakan? Beliau menjawab, Aku berpandangan hewan tersebut seperti jarad belalang jika diambil dalam keadaan hidup lalu diseduh atau dimasak, sehingga menurutku mengonsumsi hewan tersebut tidak masalah. Sedangkan ketika ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh di makan’.” Imam Sahnun bin Said at-Tanukhi, al-Mudawwanah al-Kubra, juz 3, hal. 111Banyak masyarakat Indonesia yang mengonsumsi keong sawah atau yang lazim disebut dengan tutut. Bahkan saat ini olahan makanan tutut ini mudah dijumpai karena banyak dijajakan oleh pedagang kaki lima dan dijual di warung-warung makan. Meski demikian, terdapat sebagian orang yang masih mempertanyakan kehalalan makan tutut. Sebenarnya, bagaimana hukum makan tutut?Dalam kaidah Ushul Fikih menyebutkan,وأن الأصل في الأشياء الإباحة مالم يقم دليل معتبر على الحرمة"Asal segala sesuatu hukumnya adalah Mubah selama tidak ada dalil atau bukti kuat yang dapat mengharamkannya." Jadi tidak ada dalil yang kuat yang mengharamkan keong Tutut untuk prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antaranya, ayat yang menyebutkan,أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَArtinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." QS. Al-Maidah, 5 96.Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian “al-bahru al-maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir.Sebagian ulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam, dan Imam Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong adalah hewan yang haram untuk pendapat ini secara tegas dijelaskan dalam salah satu kitab karya ulama Nusantara, Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri yang berjudul Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah,فعلى كلام المجموع وابن عدلان وأئمّة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب فى المغني فالرميسى والتوتوت والكييوع حلال لأنّها مثل الدنيلس الذي اتّفقوا على حله وداخل في أنواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حلّه . وعلى كلام ابن عبد السلام والزركشى وابن حجر فى الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام فيجوز للناس أكلها تقليدا للذين قالوا بحلّه والأولى تركه إحتياطا.“Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut keong sawah dan keong laut adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas sejenis hewan laut yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya. Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.” Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15.Dalam Kitab Fiqih Madzahibul Arba'ah disebutkan,فلا يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣ "Tidak diperbolehkan memakan serangga berbahaya ... Tetapi jika orang biasa memakannya dan tidak membahayakan mereka dan mereka sendiri menerimanya, maka yang masyhur menurut mereka bahwa hal itu tidak diharamkan dilarang." Al-Madzahib Al-Arba'ah juz 2 hal. 3. Wallahu a' Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. الموفق الى أقوم الطريق***Editor Muhammad Mihrob
PakarJenis Keong Buntet Pelaris Dagangan - Keong Buntet atau yang sering dinamai Kol Buntet merupakan benda metafisik berBentuk fosil keong (kol) yang pancarkan tuah atau energi gaib ampuh. Hingga mampu menghadirkan rezeki serta menyelesaikan semua masalah melalui langkah aman, tanpa pantangan, tanpa ada kemungkinan dan juga tanpa ritual sulit.
Indonesia adalah kawasan tropis yang dihuni oleh jutaan jenis binatang dan tumbuh-tumbuhan. Kondisi tanah yang subur dimanfaatkan oleh para petani untuk bercocok tanam. Di antara binatang yang sering berada di sekeliling para petani di lahan sawah mereka adalah belalang dan keong. Populasi keong yang begitu banyak, memunculkan sebuah ide kreatif untuk menjadikannya sebagai bahan komoditi yang bisa menghasilkan uang. Keong diolah menjadi makanan tertentu, lalu dijual, atau minimal dikonsumsi sendiri. Masalah yang muncul selanjutnya adalah, keong itu halal untuk dimakan atau tidak? Kalaupun halal, bagaimana cara menyembelihnya, sementara keong adalah binatang yang sangat licin tubuhnya dan tak memiliki darah yang mengalir? Berkaitan dengan halal haram hukum keong, Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid pernah menyampaikan penjelasan secara singkat melalui website kumpulan fatwa beliau. Baca Juga Memakan Tulang Pada Menu Makanan Apa Ada Larangannya? Keong dalam bahasa arab diistilahkan dengan Halzun. Halzun ada dua jenis; Halzun darat di Indonesia, Halzun darat biasa disebut dengan Bekicot dan Halzun air atau Halzun laut. Halzun darat termasuk kategori binatang yang darahnya tidak mengalir. Sedangkan Halzun air itu termasuk spesies binatang bercangkang yang merupakan bagian dari binatang laut. Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Arabiyah al-Alamiyah disebutkan, Halzun adalah binatang laut yang tubuhnya lunak, dia termasuk bagian dari spesies binatang bercangkang. Hampir seluruh permukaan tubuhnya dibalut dengan cangkang. Ada pula jenis Halzun yang cangkangnya hanya menutupi sebagian kecil kulit bagian atas atau bawahnya. Tapi kebanyakan Halzun tidak memiliki cangkang pada tubuhnya. Halzun darat memiliki dua tanduk kecil yang masing-masing ujungnya terdapat mata. Halzun yang berwarna kelabu dan berukuran besar dianggap sebagai hama bagi tanaman. Sebab, dia memiliki tingkat kerakusan yang tinggi dalam memakan tumbuhan. Halzun jenis ini panjangnya bisa mencapai 10 cm. Keong Darat/Bekicot Terkait dengan hukum memakannya, para ulama menjelaskan bahwa Keong darat/bekicot termasuk kategori serangga Hasyarat. Sehingga hukum memakannya sama dengan hukum memakan serangga. Jumhur Ulama berpendapat bahwa memakan serangga hukumnya haram. Imam an-Nawawi menyatakan, “Mazhab para Ulama tentang serangga darat…menurut mazhab kami adalah haram. Abu Hanifah, Ahmad, Abu Daud juga menyatakan demikian. Sedangkan Malik berpendapat Halal’.” Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 9/16 Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Halzun darat tidak halal untuk dimakan, sebagaimana tidak halalnya jenis serangga-serangga yang lain baik yang bisa terbang ataupun yang tidak seperti Wazghah Cicak, Hunfusyah Kumbang, Naml Semut Nahl Lebah, Zhubab Lalat Dabbur Lebah Hornet, Dudah cacing, Qummal Kutu, Burghuts kutu anjing, Baqqah Kutu Busuk, Ba’udhah Nyamuk, dan spesies sejenis lainnya. Dalil pengharamannya adalah firman Allah, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ “Diharamkan bagimu memakan bangkai..” QS. Al-Maidah 3 Dan firman-Nya, إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “Kecuali yang sempat kamu sembelih..” QS. Al-Maidah 3 Telah jelas bahwa yang dimaksud dengan menyembelih itu tidak bisa dilakukan kecuali pada leher ataupun dada binatangnya, sehingga binatang yang tak bisa disembelih itu tidak ada cara menghalalkannya untuk boleh dimakan. Oleh sebab itu dihukumi haram karena faktor dilarang memakannya, kecuali bangkai yang tidak disembelih haram karena wujudnya sebagai bangkai. Al-Muhalla, 6/76-77 Namun, Ulama mazhab Maliki tidak mensyaratkan pemberlakukan penyembelihan bagi hewan yang tidak mengalirkan darah, mereka menghukumi binatang seperti itu sama dengan hukum yang berlaku pada belalang; cara menyembelihnya diganti dengan cara direbus, atau dipanggang, atau dengan ditusuk dengan duri atau jarum hingga mati disertai dengan membaca bismillah. Baca Juga Berburu Dengan Senapan Angin, Daginya Halal? Imam Malik pernah ditanya tentang persoalan binatang—dikenal dengan sebutan Halzun darat—yang hidup di pohon-pohon tengah gurun pasir di wilayah Maghrib, apakah boleh dimakan? Beliau menjawab, Saya berpendapat binatang itu seperti belalang Jarrad. Halzun darat yang masih hidup yang kemudian direbus atau dipanggang; menurut saya tidak mengapa untuk memakannya, namun untuk Halzun darat yang sudah mati duluan bangkai jangan dimakan.” Al-Mudawwanah, 1/542 Abul Walid al-Baji rahimahullah menuliskan dalam kitabnya, “Jika memang demikian, maka hukum memakan Halzun darat itu sama dengan hukum memakan belalang. Imam Malik mengatakan, Cara menyembelihnya adalah dengan direbus atau dengan ditusuk menggunakan duri atau jarum hingga mati, dengan mengucpakan bismillah saat melakukan itu tentunya, sebagaimana metode yang dipakai dalam menyembelih dengan memutus kepala belalang.’” Al-Muntaqa Syar hal-Muwaththa’, Abul Walid Al-Baji, 3/110 Keong Air Atau Keong Laut Adapun tentang Keong air atau Keong laut, hukumnya halal. Hukum terhadap binatang ini termasuk dalam hukum keumuman binatang buruan laut yang halal untuk dimakan. Dalilnya firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” QS. Al-Maidah 96 Imam Al-Bukhari meriwayatkan sebuah penjelasan ayat di atas dari Umar Bin Khattab radhiyallahu anhu, Shaiduhu adalah semua binatang yang diburu, wa tha’amuhu adalah segala yang dilemparkan tumbuh di laut. Baca Juga Biji Pala Haram Dikonsumsi Langsung, Benarkah Demikian? Imam al-Bukhari juga meriwayatkan dari Syuraih, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ شَيءٍ فِي الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ “Semua binatang yang ada di laut, sudah dianggap disembelih.” Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menyimpulkan, boleh memakan kedua jenis Keong yang ada; Keong darat dan Keong air atau Keong Laut, meskipun harus dimasak hidup-hidup itu tidak masalah. Sebab Keong darat tidak memiliki darah yang mengalir yang menjadi sebab diharuskannya menyembelih menyembelih mengalirkan darah, dan Keong air atau Keong laut termasuk kategori binatang buruan dan makanan laut yang hukum dasarnya halal secara syar’i. Wallahu a’lam Sodiq Fajar/
Terlepaspolemik pernyataan Mentan tersebut, bagaimana tinjauan hukum mengonsumsi keong? Keong ada dua jenis. Yang hidup di darat, biasa disebut bekicot (Halzuun barriy, Helix sp, Achatina Sp). Yang di air disebut keong (Al-Halazun, Bellamya javanica/ Viviparus javanica).
Keong merupakan salah satu hewan yang dapat hidup dalam dua alam, yakni di perairan dan daratan. Salah satu ciri khas hewan ini adalah memiliki tempurung atau cangkang yang berfungsi sebagai pelindung dirinya dari ancaman luar. Tempurung keong ini selalu menyertainya di mana pun hewan ini berjalan, seperti halnya tempurung yang dimiliki oleh siput dan masyarakat yang berada di sekitar pesisir pantai, hewan keong ini sering mereka temukan. Kadang kita melihat beberapa orang berburu keong, sebagian untuk tujuan dikonsumsi secara pribadi dan ada pula yang menggunakan keong untuk bagi masyarakat pedesaan, terutama mereka yang bermata pencaharian sebagai petani, banyak juga keong yang berlalu-lalang di sekitar perairan sawah, hewan ini biasa dikenal dengan nama tutut atau keong sawah. Sebagian masyarakat berburu hewan keong sawah ini untuk dijadikan sebagai lauk-pauk, terkadang ada juga yang diperjualbelikan. Melihat berbagai realitas di atas, sebenarnya apakah memang hewan keong termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi, sehingga tindakan sebagian masyarakat dapat dibenarkan?Baca juga ● Mengonsumsi Laron, Halal atau Haram?● Hukum Makan Bekicot● Standar Menjijikkan atau Tidaknya Hewan adalah Orang Arab, Mengapa?Para ulama berbeda pendapat tentang status hokum keong, apakah termasuk hewan yang halal atau haram dikonsumsi. Sebagian ulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam, dan Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. Perbedaan pendapat ini secara tegas dijelaskan dalam salah satu kitab karya ulama Nusantara, Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri yang berjudul Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibahفعلى كلام المجموع وابن عدلان وأئمّة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب فى المغني فالرميسى والتوتوت والكييوع حلال لأنّها مثل الدنيلس الذي اتّفقوا على حله وداخل في أنواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حلّه . وعلى كلام ابن عبد السلام والزركشى وابن حجر فى الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام فيجوز للناس أكلها تقليدا للذين قالوا بحلّه والأولى تركه إحتياطا.“Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut keong sawah dan keong laut adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas sejenis hewan laut yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya. Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.” Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15Perbedaan pendapat tentang hukum mengonsumsi keong di atas sebenarya bermula dari perbedaan pendapat di antara ulama tentang status hukum hewan kerang, apakah termasuk hewan yang haram atau halal dikonsumsi. Sebab keong adalah hewan yang mirip dengan kerang dari segi kehalalan dan demikian dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi keong, baik itu keong laut ataupun keong sawah adalah persoalan yang diperdebatkan, sebagian ulama memperbolehkan, sebagian yang lain mengharamkan. Bagi sebagian orang yang terbiasa mengonsumsi keong atau menjadikan keong sebagai mata pencaharian diperbolehkan baginya mengikuti taqlid pada ulama yang menghalalkan keong. Sehingga perbuatan yang dilakukannya, baik itu mengonsumsi ataupun memperjual-belikan keong tidak tergolong sebagai hal yang dilarang oleh syara’. Meski begitu, hal yang lebih utama tetap menjauhi mengonsumsi keong ini dalam rangka mengambil jalan kehati-hatian dalam mengamalkan syariat ihtiyath seperti yang dijelaskan dalam kitab Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah di atas. Wallahu a’ Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur
Ekstrakkeong laut, lumut Utara, Hati ikan sea devil, krill plankton Antartika. Oleh karena itu berobatlah tetapi jangan berobat dengan yang haram" (H.R.Abu Daud dari Abi Darda.ra) Obat Kuat Ampuh Mengatasi Ejakulasi Dini Hammer Of Thor Kami adalah agen obat herball yang menjual jenis-jenis ramuan tradisional untuk sembuhkan berbagai
Jakarta - Banyak makanan sehari-hari yang mengundang keraguan saat dikonsumsi. Inilah yang tercermin dari berpuluh pertanyaan yang dikirim ke redaksi. Seperti soal menyantap keong, kodok dan dedak berikut ini. LPPOM MUI pun menjawab untuk Anda!Selama ramadan berbagai pertanyaan seputar makanan halal pun diterima redaksi. Hal ini wajar karena tak semuanya diketahui jelas kehalalannya. Kepedulian masyarakat muslim pun mulai meningkat. Beberapa pertanyaan pembaca ini bisa menjadi bahan pencerahan soal kehalalan mengenai kehalalan siput atau keong, merupakan salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Amalia dari Jakarta Barat. "Apakah siput/keong itu halal? Adakah ayat Al- Quran atau Hadits yang menerangkan kehalalannya?" demikian tulisnya. Tim LPPOM MUI pun menjelaskannya. "Tentang keong ini sesungguhnya tidak ada dalil khusus dari al-Qur'an maupun Hadits yang menyatakan halal maupun haram untuk dimakan. Ada beberapa kaidah yang dapat dijadikan sebagai pedoman, yakni 'asal segala sesuatu adalah halal' yang didasarkan pada Firman Allah; 'Dialah yang telah menciptakan untukmu segala apa yang ada di bumi semuanya' QS. Al-Baqarah 29. Berdasarkan kaidah di atas maka keoang termasuk halal," jawab tim LPPOM daging kodok yang banyak dijual di resto dan warung juga menggelitik Ika Nurfiyanti. "Olahan makanan berbahan dasar katak apakah halal?" tanya pembaca dari Kulon Progo ini. "Disini dikatakan berdasarkan beberapa hadis, setengah ulama termasuk Imam asy-Syafie berijtihad dan menganggap bahwa karena Rasulullah melarang membunuh katak, maka hukum memakan kodok pun dianggap haram," demikian penjelasan tim LPOM Wahyuliana asal Makasar juga berbagi pengalamannya di kampung. "Ada sebuah cerita di kampung saya. Jika ada kakak beradik yang selalu bertengkar, maka ia akan diberi makanan berupa dedak dari bekas tempat makan bebek. Alhasil, ketika kedua saudara inipun akur. Apakah halal, manusia memakan dedak? Terlebih lagi dari tempat yang kotor, bekas tempat makanan hewan," demikian ceritanya."Adapun dedak halus bekatul, tidak ada larangan bagi manusia untuk mengkonsumsinya sepanjang tidak menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi yang memakannya. Sebab makanan yang halal tidak hanya mengandung babi atau bahan-bahan non halal lainnya, melainkan juga yang tidak merugikan kesehatan," demikian jawaban dari tim LPPOM jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar halal dapat mengirimkan pertanyaan lewat FORM INI. dev/Odi
Akantetapi mereka berfatwa bahwa: Hukumnya haram mengkonsumsi segala jenis ikan yang tidak bersisik. Dengan demikian bahwa binatang lainnya seperti kepiting, kerang, rajungan, laya, kijing, ciput, keong, belut atau lindung dan semisalnya, hukumnya haram dimakan. Adapun udang hukumnya halal dimakan.
Dalam ajaran Islam, tentunya Parents sudah paham bahwa tidak semua jenis makanan yang ada boleh dimakan. Ada tuntunan tentang halal haramnya terkait apa yang kita konsumsi. Lantas, apa saja ya yang termasuk makanan haram dan apa pula bahayanya? Setidaknya ada lima sebab yang menjadikan makanan dan minuman menjadi haram, yaitu jika membahayakan, memabukkan, mengandung najis, dianggap jorok atau menyelisihi tabiat, serta diperoleh dengan cara yang melanggar hukum. Kali ini theAsianparent telah merangkum dari berbagai sumber, 11 jenis makanan haram serta 5 bahaya memakan yang haram. Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini. 11 Jenis Makanan Haram Pada dasarnya, hukum asal semua makanan adalah halal, sampai ada keterangan yang menyebutkan keharamannya barulah dikatakan haram. Nah, dari firman Allah swt dalam Al Quran serta sabda Nabi, inilah 11 jenis makanan yang harus dihindari karena keharamannya. 1. Bangkai Yang dimaksud bangkai adalah setiap hewan yang mati secara tidak wajar atau dengan kata lain tidak disembelih secara syar’i. Binatang yang dikategori bangkai sendiri ada 5, yaitu Hewan yang mati karena tercekik al-munkhaniqah Hewan yang mati karena dipukul al-mauqudzah Binatang yang mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi al-mutaraddiyah Binatang yang ditanduk oleh hewan lain, lalu mati an-nathihah Hewan yang dimangsa atau diterkam oleh binatang buas. Jika seekor hewan mati karena sebab di atas, maka hukumnya haram dimakan. Kecuali jika masih hidup dan sempat disembelih, maka ia menjadi halal. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Almaidah ayat 3. “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan.” 2. Darah Tidak halal bagi seorang muslim mengkonsumsi darah. Hal ini berdasarkan firman Allah berikut قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا . . . . “....kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir… “ QS. Al An’am 145 Namun demikian, para ulama mengatakan, darah yang biasa melekat pada daging binatang sembelihan tidak termasuk haram. 3. Daging Babi Bacon biasanya terbuat dari daging babi, namun kini tersedia beef bacon Larangan ini berdasarkan firman Allah berikut ini. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ …. “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, …” QS. Almaidah 3 Para ulama bersepakat bahwa penyebutan daging’ dalam ayat di atas mencakup seluruh bagian tubuh babi, termasuk lemak, tulang, dan sebagainya. 4. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah atau Menyebut Selain Nama Allah Dasar pengharamannya adalah ayat berikut وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan -hewan-hewan- yang tidak disebut nama Allah saat menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu termasuk kefasikan”. QS. Al An’am 121 Jadi, sekalipun asalnya adalah halal, jika saat disembelih tanpa menyebut nama Allah maka akan dihukumi haram. Artikel terkait Hukum Makan Bekicot dan Keong Sawah dalam Islam, Boleh atau Tidak Ya? 5. Hewan yang Disembelih untuk Berhala Sesajen Dalilnya adalah firman Allah berikut kni. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ……… وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala”. QS. Almaidah 3 Semua binatang sembelihan yang diperuntukkan bagi berhala, contohnya sesajen, tumbal, dan sebagainya, maka hukumnya haram dimakan. 6. Binatang Buas Bertaring Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.” HR. Muslim Lebih jauh, binatang yang dimaksud adalah jenis binatang yang memiliki taring atau kuku tajam yang digunakan untuk menaklukan mangsanya, contohnya serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. 7. Burung yang Berkuku Taja, Termasuk Makanan Haram Hal ini berdasarkan hadits berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ “Dari Ibnu Abbas berkata “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” HR. Muslim Hadits ini menjadi dasar bagi mazhab Syafi’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, Abu Daud, dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam. 8. Hewan yang Diperintahkan supaya Dibunuh Dalil pengharamannya adalah hadits berikut خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Dari Aisyah berkata Rasulullah bersabda lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, dan anjing hitam.” [Hadits Riwayat Muslim Dalam hadist lain, disebutkan pula bahwa kalajengking, cicak, dan tokek, termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh. 9. Hewan yang Dilarang untuk Dibunuh Sebaliknya, hewan yang secara spesifik dilarang untuk dibunuh juga haram hukumnya untuk dimakan. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ “Dari Ibnu Abbas berkata Rasulullah melarang membunuh 4 hewan semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad ” HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar Menurut Imam syafi’i dan para sahabatnya, setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh pula dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya. Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ulama, sekalipun ada juga perselisihan di dalamnya. Kecuali semut, hewan ini memang disepakati keharamannya untuk dimakan. 10. Al-Jalalah Yang dimaksud al-jalalah ialah setiap hewan, baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua, yang makanan pokoknya adalah kotoran. Seperti kotoran manusia atau hewan, serta yang sejenisnya. Larangan memakan al-jalalah ini berdasarkan hadits berikut ini. “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” HR, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah 11. Makanan yang Diperoleh dengan Cara yang Tidak Halal Ada pula makanan yang diharamkan karena diperoleh dengan cara yang batil, termasuk makanan dari hasil mencuri, merampok, korupsi, hingga mengambil hak anak yatim. Makanan haram jenis ini sering kali luput dari perhatian. Padahal, amatlah besar ancaman Allah ketika seorang hamba mengambil apa saja yang bukan haknya. Artikel terkait Bagaimana hukum donor ASI dalam agama Islam? Ini penjelasannya Bahaya Mengonsumsi Makanan Haram Mengonsumsi makanan haram akan mendatangkan berbagai mudharat bagi seseorang. Lalu, apa saja ya bahayanya? Pertama, dorongan untuk berbuat maksiat. Energi tubuh yang lahir dari makanan haram cenderung dipakai bermaksiat. Para ulama pun mengatakan bahwa salah satu syarat diterimanya suatu amalan ialah dengan mangonsumsi makanan yang halal. Kedua, terhalangnya doa. Rasulullah saw pernah berkata kepada sahabat Sad ra “Wahai Sad, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari.” Sulaiman ibn Ahmad, al-Mujam al-Ausath, jilid 6, hal. 310. Ketiga, sulit menerima ilmu Allah. Ilmu diibaratkan sebagai cahaya. Adapun cahaya ilmu tidak akan diberikan kepada ahli maksiat, termasuk mereka yang gemar mengonsumsi makanan haram. Keempat, peringatan keras dari Allah SWT. Jika sesuatu dihukumi haram, jelas bahwa hal tersebut terlarang. Mereka yang dengan sengaja tidak meninggalkan yang haram, maka berarti ia menentang perintah Allah. Contohnya, terdapat dalil peringatan bagi orang yang secara zalim memakan harta anak yatim serta harta riba. “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala neraka. QS al-Nisa’ 10 Kelima, mempengaruhi watak dan perilaku anak. Disebutkan bahwa makanan haram atau makanan yang diperoleh dari rejeki yang haram, akan mempengaruhi watak dan perilaku anak. Nabi saw bersabda “Setiap tubuh yang tumbuh dari makanan yang haram, maka api neraka lebih utama baginya lebih layak membakarnya.” HR. At-Thabrani Makanan yang haram mempengaruhi setiap jengkal tubuh, bahkan sampai kepada anak keturunan. Ketika terbiasa memakan yang haram, maka sadar tak sadar akan terbentuk watak dan perilaku buruk yang kelak bisa menjerumuskan ke dalam neraka. Baca juga Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? Cerita Anak Islami Sejarah Qurban Idul Adha, Nabi Ismail Disembelih Ayahnya Bunda Jangan Khawatir, Vaksinasi Sejalan dengan Ajaran Islam Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Manfaatdaun binahong. Manfaat daging ular. 3. Mengobati gangguan perut dan sakit mata. Di negara China, kandungan protein yang tinggi yang terdapat dalam daging monyet menjadi suatu alasan untuk menjadikan daging monyet sebagai salah satu obat berbagai jenis penyakit seperti masalah perut maupun sakit mata.
Oleh Dr. Maulana Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat dan Sholahudin Al-Aiyub, Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa Dalam kaidah Syariah hukum Islam, sejatinya ketentuan halal atau haram itu merupakan hak prerogatif Allah dan Rasul-Nya, yang disebutkan di dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Orang tidak boleh menetapkan sesuatu itu halal atau haram, tanpa merujuk pada ayat-ayat Al-Quran dan Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Perhatikanlah makna ayat yang tegas menyatakan, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” An-Nahl, 16 116. Sedangkan ketentuan dalam Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah sesuai dengan penetapan ayat “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” Al-Hasyr, 59 7. Selanjutnya, dalam aspek bahan yang dikonsumsi, Al-Quran dan Al-Hadits menjelaskan haram itu sudah tentu jumlah serta jenisnya sangat sedikit. Selebihnya dari yang ditetapkan. Haram yang jumlah dan jenisnya jauh lebih banyak, adalah halal untuk konsumsi umat manusia sebagaimana firman Allah “Dia-lah Allâh, yang menjadikan segala yang ada di bumi halal untuk kamu sekalian.” Al-Baqarah, 2 29. Termasuk diantaranya adalah hewan Keong Sawah Pila ampullaceal karena, tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih, atau eksplisit, bahwa hewan ini haram dikonsumsi. Apalagi, Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut “Tutut” itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat. Ia bukan jenis hewan Barma’iyyun, ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maa’un bermakna air; atau hewan yang hidup di dua alam. Pada prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi saw. Di antaranya, ayat yang menyebutkan, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” QS. Al-Maidah, 5 96. Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian “al-bahru al-maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir. Sedangkan Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. Abu Dawud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Secara umum, Keong sawah juga tidak mengandung unsur Khobaits, atau lebih spesifik lagi unsur Istiqdzar, hal yang dianggap menjijikkan. Berbeda dengan siput atau bekicot, jenis keong juga, yang hidup di darat, dan ada yang menyatakannya menjijikkan, bahkan mengandung zat racun yang berbahaya bila dikonsumsi. Namun pendapat bahwa bekicot itu menjijikkan juga sebagai Lil-Ihthiyati, untuk kehati-hatian. Masalah menjijikkan itu sendiri dihukumi haram, merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i. Sedangkan tiga Imam Madzhab yang lain, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hanbali, menyatakan, menjijikkan itu tidak merupakan faktor yang menyebabkannya menjadi haram. Selanjutnya, pendapat yang menyatakan hewan yang hidup di dua alam itu sebagai hewan yang haram dikonsumsi, juga merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan dalam Madzhab Hanafi dan Maliki tidak mengharamkannya. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, hewan meskipun dianggap hidup di dua alam, namun ia tetap dihukumi satu dengan melihat kondisi faktualnya. Kalau hewan itu lebih banyak hidup dan berkembang biak di air, sebagai indikatornya, maka dihukumi sebagai hewan air. Tapi kalau lebih banyak hidup dan berkembang biak di darat, maka ia dihukumi sebagai hewat daratan. Maka kesimpulannya, menurut pendapat Madzhab Syafi’i yang terkenal lebih ketat saja, mengkonsumsi Keong Sawah itu hukumnya halal. Demikian pula pendapat jumhur mayoritas ulama dan Imam madzhab yang lain. Adapun bahasan tentang kandungan gizinya, maka dipersilakan untuk mengkonsultasikannya dengan pakar ahli gizi. Wallahu a’lam. A/R03/P1 Mi’raj News Agency MINA
Keongmas bisa menjadi makanan yang bisa kita nikmati bersama bahkan di sajikan dengan nasi rasanya sangatlah mantap. Jenis keong ini memang lama menjadi makanan yang bersumber protein yang dapat di temukan di Indonesia khusunya di daerah pedesaan. Jika kalianbelum bisa mengolahnya, kali ini saya akan memberika tips memasak keong mas agar tidak
Jenis Keong Air Tawar Terbaik buat Dipelihara pada AkuariumJenis Keong Air Tawar. Keong air tawar dapat sebagai bagian krusial dari akuarium Anda. Bukan hanya karena mereka bisa menjaga air serta akuarium tetap higienis, tapi mereka pula sangat memanjakan mata. Beberapa dari mereka rupawan serta juga menunjukkan perilaku yg sangat hiasBeberapa penggemar akuarium berselisih apakah keong akuatik cocok buat dipelihara di akuarium atau tidak. Faktanya, Bila dipelihara pada jumlah yang tepat, keong mampu menjadi piaraan yang dapat memasuki akuarium Anda dengan sengaja atau tidak; kadang-kadang mereka dapat menyelinap ke dalam akuarium bersama ikan lain karena mereka terjebak dalam jaring beserta ikan atau bersama tumbuhan yg dimasukkan ke dalam akuarium. akan tetapi banyak juga aquarist yg sengaja membeli keong akuatik hias buat akuarium banyak jenis keong air tawar yang mampu Anda tuang ke akuarium. waktu Anda menentukan keong air tawar, ada beberapa faktor penting buat memilih jenis keong yang sempurna. pada artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis keong akuarium air tawar SnailSiput NeriteKeong nerite bisa menjadi sahabat terbaik untuk pemula. Mereka cocok buat orang-orang yang baru mengenal hobi akuarium karena mereka praktis dirawat. Mereka sangat efektif Bila Anda memiliki ganggang dan kotoran ikan yang ingin Anda yang membentuk mereka cocok buat pemula merupakan bahwa mereka sangat mudah dikendalikan reproduksinya. misalnya, Anda dapat membiakkan keong nerite sebanyak yg Anda inginkan sebab mereka membutuhkan pasangan buat bereproduksi, tidak mirip beberapa spesies keong lain asal keong nerite ialah bahwa mereka sangat ramah dan akur menggunakan dengan ikan, udang, atau binatang lain pada akuarium Anda. Sangat menarik buat mengamati sikap mereka sebab mereka cenderung banyak berkiprah, terutama pada dinding akuarium di mana ganggang pula sangat menyenangkan buat ditinjau dengan garis-garis unik di cangkang. Satu hal yg perlu Anda perhatikan artinya harus terdapat cukup kalsium di pada akuarium. Jadi, Jika Anda seorang pemula atau penghobi akuarium taraf lanjut, keong nerite ialah salah satu spesies keong terbaik untuk dipelihara pada akuarium Ramshorn SnailKeong RamshornNamanya menggambarkan keong ini, yaitu cangkangnya terlihat mirip tanduk domba jantan ram. terdapat poly subspesies keong ramshorn; Anda dapat menemukan mereka berwarna hitam serta merah. Mereka sangat cantik dengan cangkang spiral bergaris-garis hanya itu, keong ini jua sangat efektif membersihkan ganggang, bangkai, daun busuk -apa pun yang ingin Anda singkirkan asal akuarium. Beberapa orang benar-sahih memelihara keong ramshorn sebagai binatang pula 20 kabar Unik dan Menarik tentang Gurita Octopuskemudian apa kekurangannya? Keong ramshorn dapat berkembang biak pada taraf yg tidak terkendali sekali mereka dimasukkan ke akuarium. Mereka dapat bereproduksi tanpa pasangan, sehingga Anda tidak akan dapat mengontrolnya. Anda usahakan mencegah supaya itu tak terjadi. Jangan terlalu poly memberi mereka makan sehingga populasi keong menjadi akbar. Jika gagal, Anda sebaiknya membuang beberapa SnailKeong rahasiaada banyak subspesies keong misteri, tergantung di warna cangkangnya. ada keong rahasia biru, emas, hitam, serta ungu. intinya, mereka seluruh sama. Mereka secara efektif akan membersihkan akuarium Anda mirip jenis keong sangat damai dan dapat hidup bersama dengan binatang akuatik lainnya pada akuarium, namun mereka akan bersembunyi pada cangkangnya Jika ada spesies ikan proaktif. Itulah sebabnya Anda harus mempertimbangkan jenis ikan yg akan Anda pelihara beserta keong rahasia; pastikan mereka juga bertemperamen hidup sampai satu tahun serta sangat mudah beradaptasi. Keong ini cocok pada akuarium yang cukup bervegetasi, tetapi mereka akan beradaptasi dengan keadaan mereka. Mereka artinya herbivora. Sedangkan buat berukuran akuarium, keong rahasia bisa dimasukkan ke dalam akuarium 20 liter serta bahkan yang lebih besar , terutama Bila Anda ingin memasukkan banyak keong SnailKeong LavaKeong lava pula diklaim black devil snail ialah spesies keong yang sangat menarik. Mereka artinya keliru satu jenis keong yg paling populer. Penampilan luarnya sangat tidak biasa serta mengancam, tetapi pada pada keong lava ialah makhluk yang mempunyai tubuh hitam dan cangkang hitam panjang, yg terkadang berwarna oranye. Mereka ialah keong yg relatif besar sebab dapat tumbuh hingga 9 centimeter. Itulah sebabnya mereka akan cocok hidup di akuarium 40 liter. Mereka lebih senang tinggal di akuarium bersubstrat sebagai akibatnya mereka bisa mengubur diri ke dalamnya. Keong ini pula cenderung banyak bergerak, jadi jaga siklus air serta rajin-rajinlah lava artinya pembersih yg sangat hebat. Mereka akan memakan apa saja mulai dari ganggang sampai residu makanan ikan. Anda perlu ingat bahwa keong ini pula akan memakan tumbuhan hidup, jadi pertimbangkan hal itu sebelum Anda membeli keong Rabbit SnailKeong RabbitKeong kelinci, pula dianggap keong gajah, artinya hewan kecil yang sangat damai. Mereka artinya tambahan yg sangat cantik buat akuarium apa pun dan tidak akan merusak hewan lain di dalam akuarium. Mereka paling aktif di sepanjang hari serta masih mampu aktif pada malam hari pula. Secara keseluruhan, mereka adalah makhluk yang sangat jua 15 Ras Kelinci Peliharaan Lucu menggunakan karakteristik, Sifat, serta Cara MerawatnyaKeong ini lebih suka tinggal di lingkungan dengan substrat, tetapi mereka juga bisa menyesuaikan diri dan hidup pada lingkungan yang lain. Ukurannya bisa berkisar antara 6-12 cm, tergantung pada subspesiesnya. ukuran akuarium optimal adalah 20-40 kelinci terlihat sangat menarik sebab memiliki wajah yang seperti kelinci serta bisa bertahan 1 hingga 3 tahun. seperti disebutkan pada atas, mereka sangat simpel mengikuti keadaan sebagai akibatnya cukup praktis dipelihara; mereka dapat menangani pH air dari 7 sampai spesies keong lainnya, mereka akan membersihkan akuarium asal ganggang serta hal-hal lain yg tidak Anda inginkan pada sana. Satu kelebihan keong kelinci ialah mereka tak terlalu banyak bereproduksi, jadi kentara adalah pilihan yang Cap SnailKeong tower capJika Anda mencari keong lain yg simpel dipelihara buat akuarium Anda, tidak perlu mencari yg lain selain keong tower cap atau Brotia herculea. Mereka adalah keong 10 cm sehingga cukup besar serta cocok diberi nama ini tidak memakan alga, namun mereka akan memakan benda mangkat lainnya dan benda-benda busuk di akuarium. karena ukurannya, keong ini lebih cocok untuk akuarium yg cukup lebih besar dari 40 adalah keong livebearer melahirkan anak serta akan bereproduksi dengan sangat cepat. Membedakan pejantan berasal betina sebenarnya tidak mungkin, jadi penting bagi Anda buat merogoh langkah-langkah pencegahan buat mencegah Brotia herculea kelebihan populasi dan menyebabkan lebih poly duduk hadiah kuliner berlebih serta ambil tindakan yg drastis Jika keong ini sudah terlalu banyak. namun sifat hening Brotia herculean serta kemudahan perawatannya menjadikannya pilihan yg populer Jika Anda mencari keong buat akuarium air tawar Armor SnailKeong Horned ArmorKeong Brotia pagodula ini memiliki penampilan yg sangat menarik mereka memiliki cangkang runcing dalam warna kekuningan, itulah sebabnya mereka direkoemndasikan Bila Anda ingin membuat akuarium Anda lebih berwarna. Mereka tumbuh setidaknya dua,lima centimeter, tidak sebanyak brotia bisa dipelihara pada akuarium 20 liter. yang membentuk spesies ini menarik adalah kabar bahwa Brotia pagodula merupakan jenis yg sangat langka. Mereka asal asal Thailand, namun Anda jarang menjumpainya di banyak spesies keong lainnya, mereka sangat tenang serta akan hayati bersama menggunakan hewan lain serta adalah pembersih yang sangat efektif. Selain ganggang dan kotoran lainnya, keong ini akan memakan pelet dan makanan kemarau serta bahkan sayuran masak. Singkatnya, Brodia pagodula ialah jenis yang menarik yang wajib Anda pertimbangkan buat akuarium Trumpet SnailKeong TerompetSelain keong nerite, spesies ini adalah salah satu jenis keong hias paling umum yg mampu Anda temui. Kelebihan keong terompet ialah mereka simpel dicari, sangat pandai membersihkan akuarium, dan praktis dirawat. Ini merupakan keong yg dianggap sangat baik buat pemula. karena berukuran cukup mungil, mereka dapat hayati di akuarium yg lebih kecil. Mereka bisa hidup selama sekitar satu juga Jenis-jenis Anjing kecil yg mudah Dirawat, Termasuk Anjing MixedSayangnya poly orang menduga keong terompet sebagai hama sebab mereka bisa menyebar menggunakan sangat cepat serta sebagai gangguan. Jadi pastikan Anda tidak memberi mereka terlalu poly kuliner atau Anda akan mempunyai sekeluarga besar keong terompet Malaysia. sebab alasan inilah poly orang lebih menyukai keong SnailSiput Assassin SnailJenis keong berikutnya dalam daftar ini ialah yang paling menarik, tetapi Anda mungkin perlu memasukkannya ke pada akuarium secara hati-hati. karena sesuai namanya, keong assassin alias keong pembunuh akan memburu serta memangsa keong lainnya di Assassin indah buat membantu Anda menyingkirkan keong yg tidak diinginkan di akuarium Anda. Mereka tidak akan makan ganggang, kotoran ikan, atau ikan itu sendiri, sebagai akibatnya mereka hanya akan bermanfaat Bila Anda ingin membasmi keong. Keong ini sebenarnya sangat indah; Anda perlu memiliki beberapa ekor keong pembunuh di akuarium Anda buat menjaga populasi keong tetap Trapdoor SnailKeong Japanese TrapdoorKeong Japanese trapdoor artinya keliru satu jenis keong yg mempesona. Penampilan mereka unik; mereka memiliki cangkang bulat berwarna oranye atau kuning dan tubuh mungil dengan 2 “antenna” di sangat simpel dirawat serta mudah menyesuaikan diri. Mereka dapat hayati di perairan menggunakan pH netral, namun jua bisa menyesuaikan diri dengan syarat lain. Ukurannya relatif mungil serta itulah sebabnya mereka sempurna buat akuarium mungil. Mereka tumbuh kurang lebih dua cm dan mampu hayati selama satu tahun, tetapi beberapa ekor juga hayati selama 5 tahun. Hati-hati sebab mereka bisa terperangkap dalam filter Japanese trapdoor senang berkeliaran pada sekitar akuarium serta akan secara aktif mencari kotoran dan ganggang. Kadang-kadang mereka memakan tanaman hayati, tetapi itu tidak seringkali terjadi. Satu keunggulan keong Japanese trapdoor ialah mereka tak beranak pinak sebesar keong lainnya. Mereka akan menjadi tambahan yang baik buat akuarium air tawar keong akuatikselesainya Anda membeli keong untuk akuarium Anda, krusial agar Anda memelihara akuarium agar cocok buat keong serta binatang lain pada dalamnya. Hal pertama yang perlu Anda perhatikan artinya kualitas air. Pastikan mempunyai relatif mineral buat menjaga keong permanen sehat. pula, cobalah buat menjaga pH air mendekati teman yg baik dan damai yg akan cocok dengan keong. Pastikan jua Anda memasukkan media yg sempurna ke dalam akuarium. Jangan memasukkan terlalu poly ikan yang akan memangsa keong atau keong Anda akan Terkait Akibat Letusan Gunung Berapi terhadap Lingkungan Views 2,684
Paraulama berbeda pendapat tentang status hukum keong, apakah termasuk hewan yang halal atau haram dikonsumsi. Sebagian ulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Ibnu Abdissalam, dan Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong adalah hewan yang haram untuk
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia MUI memperjelas kategori hewan yang haram dimakan umat muslim di Indonesia. Bekicot memang diharamkan, namun tutut dan sejenis kepiting masih halal dikonsumsi. Kenapa?Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam, menjelaskan, bekicot adalah jenis hewan yang hidup hasyarat yakni hewan melata. Berdasarkan dalil dan rujukan mayoritas kaum ulama Fikih, hewan itu jelas haram. Sedangkan tutut Keong/ Bellamya Javanica / Viviparus Javanica adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air."Tutut itu masuk dalam kategori hewan air, itu boleh karena habitat asalnya di air. Kecuali dia memiliki habitat air dan darat," ujar Asrorun saat berbincang dengan detikcom, Rabu 20/3/2013. Lebih lanjut, Asrorun menekankan bahwa tak semua hewan yang haram dimakan maka sifatnya najis. Bekicot adalah salah satunya. "Jadi kalau untuk kepentingan obat, air lendirnya masih boleh. Tidak bersifat najis," tutut, doktor hukum islam ini juga memberi penjelasan soal kepiting dan rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut MUI, kepiting dan rajungan adalah hewan yang habitat asalnya dari air laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas."Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan air," MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa. mad/ndr
BANDUNG Dalam sehari, dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yakni Lapas Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang didapatkan dari hasil penggeledahan titipan makanan pada hari Kamis, (13/01/2022).. Penggagalan penyelundupan narkotika pertama dilakukan oleh Petugas P2U Lembaga Pemasyarakatan (Lapas
Bagi sebagian orang, bekicot mungkin bukan jenis makanan yang bisa dikonsumsi karena berlendir. Namun, banyak juga lho yang mengkonsumsi bekicot sebagai lauk makan sehari-hari. Nah, bagi Anda yang beragama Islam, sebetulnya boleh atau tidak ya makan makanan yang satu ini? Yuk simak hukum makan bekicot dalam Islam berikut ini. Hukum Makan Bekicot dalam Islam, Benarkah Dilarang? Bekicot memang bukan jenis makanan yang biasa kita makan sehari-hari. Namun, bukan berarti tak ada yang menyantap binatang yang satu ini. Hewan berlendir itu laris manis dikonsumsi oleh berbagai kalangan. Namun, seiring makin banyaknya orang yang mengonsumsi bekicot, muncul pertanyaan bagi umat muslim, yaitu apakah bekicot halal untuk dimakan? Perdebatan pun mulai muncul. Sebagian umat muslim meyakini bahwa bekicot haram untuk dimakan karena tergolong sebagai hewan yang menjijikkan. Sikap ini bahkan datang dari organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama. Mengutip situs resmi NU, seorang ustadz bernama Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Rambipuji Jember mengatakan bahwa memakan bekicot hukumnya haram dalam agama Islam. Ini karena bagi orang Arab, hewan tersebut termasuk sebagai hewan yang menjijikkan atau istilahnya mustakhbas. Para ulama di Arab pun mengkategorikan bekicot atau yang biasa disebut halzun sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Hal ini seperti disebutkan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra “Halzun hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung, lalu berjalan ke kanan dan ke kiri untuk mencari makanan. Ketika berada di tempat yang lembut dan basah, maka ia akan membeberkan diri. Dan ketika dia berada di tempat kasar dan kering, maka dia akan masuk ke dalam tempurung karena khawatir sesuatu akan menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan, maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena dianggap menjijikkan.” Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234 Referensi inilah yang kemudian dipakai oleh Ustadz Ali Zainal Abidin untuk mengkategorikan bekicot sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Bahkan, sekalipun anggapan menjijikkan itu diungkapkan oleh ulama Arab. Baca juga Tokoh agama beri fatwa vaksin haram, wabah difteri menyerang Purwakarta Bekicot Halal Dimakan Menurut MUI Meski demikian, polemik haram atau tidaknya bekicot tetap berlanjut hingga sekarang. Sebab, ada pula yang memiliki pandangan bahwa bekicot halal untuk dimakan. Hal ini seperti diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia MUI yang menyatakan bahwa halal hukumnya bagi umat muslim untuk mengonsumsi bekicot. Pandangan ini merujuk pada anggapan bahwa bekicot adalah hewan yang menjijikkan hanya berlaku bagi sebagian orang saja. Menjijikkan atau tidak sifatnya relatif dan berbeda-beda tiap orang, oleh karena itu, MUI pun memutuskan bahwa hewan ini boleh disantap oleh umat muslim. Mengutip situs resmi MUI, bekicot halal untuk dimakan karena alasan yang telah disebutkan di atas. Karena penilaian menjijikkan atau tidak adalah sesuatu yang belum pasti maka hukumnya juga tidak mengikat. Sementara, jika hukumnya tidak mengikat maka akan kembali pada hukum asal yaitu mubah. “Karena menjijikkan bagi seseorang, mungkin tidak bagi yang lain. Atau bahkan justru dibutuhkan bagi orang yang lain lagi. Jadi hal ini juga tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum yang pasti dan mengikat. Kalau tidak ada dalil atau nash yang jelas, maka menurut kaidah Fiqhiyyah, kembali kepada hukum asal, yakni mubah Al-ashlu fil-Asyyaa’i al-Ibahah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau dibolehkan,” tulis MUI dalam laman resminya. Meski demikian, konsumsi bekicot bisa dilarang apabila beracun dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh sebab itu, MUI menganjurkan agar dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai nutrisi yang ada di dalam bekicot. Namun, berdasarkan penjelasan para pakar, kandungan dalam bekicot hampir sama seperti empedu ayam, sapi, dan kambing. Jadi, bahan yang beracun itu pun masih bisa dinetralisir apabila diolah dengan cara yang tepat. Hukum Makan Tutut atua Keong Sawah dalam Islam Sumber Shutterstock Bagi orang Indonesia, memakan bekicot mungkin hal yang jarang dilakukan. Namun umumnya tutut sawah sering dikonsumsi sebagai lauk atau cemilan yang dianggap rasanya mirip seperti kerang hijau. Berbeda dengan bekicot atau escargot yang biasanya hanya dihidangkan di restoran Eropa, hidangan tutut sawah sangat mudah dijumpai di warung-warung pinggir jalan, bahkan dijual di pasar malam. Banyak orang menyukai rasanya dan sensasi menusuk daging tutut dengan tusuk gigi agar bisa dikeluarkan dan dikonsumsi. Lalu, bagaimana Islam memandang konsumsi tutut yang sekilas mirip dengan bekicot ini? Melansir dari laman Bincang Syariah, terkait halal dan haramnya mengonsumsi keong sawah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Syafi’iyah. Ada yang menghalalkan, ada pula yang mengharamkan. Ulama yang menyatakan bahwa tutut boleh dimakan karena termasuk hewan air yang dihalalkan, ialah Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri, dan Khatib Al-Syirbini. Sedangkan mereka yang menyatakan keong sawah haram dikonsumsi ialah Imam Ibn Hajar, Ibn Abdissalam dan Az- Zarkasyi. Pendapat MUI tentang Hukum Makan Tutut dalam Islam Sumber Shutterstock Sementara itu, MUI sendiri menyatakan bahwa konsumsi tutut atau keong sawah termasuk halal. Karena tutut termasuk hewan air, dan tidak bisa hidup di dua alam. Meskipun tutut bisa hidup di darat, namun hanya sebentar. MUI mendasarkan pendapatnya pada Qur’an surat Al Maidah ayat 5 yang berbunyi “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” QS. Al-Maidah, 5 96. Imam Asy-Syaukani mengatakan “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir. Oleh karena itulah, berdasarkan dalil ini, MUI menyatakan konsumsi tutut atau keong sawah halal untuk dilakukan umat muslim. *** Nah, Parents, itulah hukum makan bekicot dan tutut dalam Islam. Semua kembali ke diri masing-masing karena baik penjelasan dari NU maupun MUI memiliki rujukan yang jelas. Yang terpenting adalah bersikap hati-hati, jika Anda memiliki keraguan atas halal atau haramnya makanan tersebut, sebaiknya jangan dikonsumsi. Semoga informasi di atas membantu ya! Baca juga Imunisasi dalam islam boleh dilakukan, ini hukumnya Oral Seks Untuk Suami atau Istri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Benarkah vaksin tidak halal? Ini jawaban MUI untuk kaum anti vaksin Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
PakarJenis Keong Buntet berkhasiat Pelarisan - Keong Buntet atau yang juga kerap disebut Kol Buntet yakni benda metafisik berupa fosil keong (kol) yang pancarkan tuah atau daya mistik luar biasa. Sehingga bisa mendatangkan rezeki dan membantu selesaikan semua problem melalui cara aman, tanpa pantangan, tanpa bisa saja dan juga tanpa lelaku berat.
Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut “Tutut” itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat akan tetapi keong sawah ini bukan jenis hewan Barma’iyyun, ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maa’un bermakna air, atau hewan yang hidup di dua alam. Berbeda dengan siput atau bekicot, jenis keong juga, yang hidup di darat, dan ada yang menyatakannya menjijikkan, bahkan mengandung zat racun yang berbahaya bila dikonsumsi. Secara umum, Keong sawah juga tidak mengandung unsur Khobaits, atau lebih spesifik lagi unsur Istiqdzar, hal yang dianggap menjijikkan. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, hewan meskipun dianggap hidup di dua alam, namun ia tetap dihukumi satu dengan melihat kondisi faktualnya. Kalau hewan itu lebih banyak hidup dan berkembang biak di air, sebagai indikatornya, maka dihukumi sebagai hewan air. Tapi kalau lebih banyak hidup dan berkembang biak di darat, maka ia dihukumi sebagai hewan daratan. Maka sebagai kesimpulannya, menurut pendapat dalam Madzhab Syafi’i yang terkenal lebih ketat saja, mengkonsumsi Keong Sawah itu hukumnya halal. Sumber
DiSulawesi Tenggara, ada sejenis kerang-kerangan atau molusca yang biasa dikonsumsi masyarakat. Biar kecil, hewan ini mengandung protein tinggi lho?
1HvC8ic.